Membuat Kartu Kuning di Disnaker Tangerang Selatan

Kali ini gue mau sedikit berbagi pengalaman gue membuat kartu kuning. Kartu kuning yang memang berwarna kuning ini sebenarnya punya nama asli Kartu Tanda Pencari Kerja atau AK-1 (gue juga ga tau arti kode ini). Fungsi utama dari Kartu Kuning ini adalah supaya Dinas Tenaga Kerja bisa mendata jumlah pencari kerja di daerahnya (sumber: https://goo.gl/azbjTz ). Nah, fungsi untuk penggunanya antara lain sebagai syarat administrasi melamar pekerjaan, khususnya kalau mau melamar PNS.

Sebagai warga negara yang lagi mencari kerja, gue pun membuat kartu kuning ini dengan modal googling sana-sini mencari tahu cara membuatnya. FYI, gue ini sebenarnya masih berstatus sebagai warga Semarang. Jadi gue agak ragu bisa bikin kartu kuning di domisili gue sekarang: Tangerang Selatan, tepatnya Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu.

Membuat kartu kuning sebenarnya sangat mudah. Cukup datang ke Dinas Tenaga Kerja setempat sesuai KTP, lalu bawa fotokopi ijazah terakhir, fotokopi KTP, dan 2 lembar foto 3x4. Biayanya gratis dan pembuatannya cepat. Paling lama hanya 15 menit, itupun hanya untuk mengisi formulir. Oh iya, kalau kalian ditarik biaya, silakan laporkan ke tim saber pungli wilayah masing-masing.

Kalau domisili kalian gak sama dengan KTP, maka yang perlu kalian lakukan adalah membuat surat keterangan domisili ke RT dan RW, dilanjut ke kelurahan dan kecamatan secara gratis. Khusus untuk Tangerang Selatan, agak berbeda nih. Jadi pemerintah daerah menetapkan kalau kelurahan dan kecamatan. Don't ask me why they made this policy. Mungkinkah karena Tangsel kebanyakan pendatang macam gue ini? Bisa jadi. Tapi setahu gue, di daerah lain tidak menetapkan kebijakan macam ini.

Gue sih udah mengantongi surat domisili dari RT dan RW. Berbekal itu, gue ke kantor kelurahan, walaupun gue udah tahu kalau kelurahan Babakan gak akan memberi gue surat. Sekalian aja gue curhat ke petugas kelurahannya. Puji syukur, ibu petugasnya baik dan ramah, jadi beliau memberikan salinan surat keputusan Pemda mengenai larangan kelurahan dan kecamatan untuk membuat surat domisili. Ibu petugas bilang, "nanti kamu kasih aja fotokopi surat ini ke petugas Disnaker sambil bawa surat RW."

Super baik!

Selanjutnya gue ke Disnaker Tangerang Selatan (tautan map: https://goo.gl/1YeCs8 ). Setibanya di sana, gue langsung memberikan surat domisili dari RT/RW dan juga fotokopi surat dari keluurahan. Awalnya sih petugasnya rada gak yakin, tapi gue rasa dia agak kasihan sama gue. Voila! Si bapak petugas lalu memberikan anggukan, dan memberikan izin untuk gue membuat kartu kuning.

Gue menyerahkan dokumen yang diperlukan: fotokopi KTP, fotokopi ijazah, dan 2 lembar pas foto 3x4. Setelah itu gue disuruh mengisi formulir, sambil petugas menyiapkan kartu gue. Gak sampai 10 menit, kartu kuning gue udah jadi. A super yay!!!

Jadi, buat kalian yang masih merasa kalau bikin surat-surat administrasi yang berkaitan dengan pemerintahan itu sulit, pendapat itu salah. Mungkin yang bikin agak lama karena birokrasinya berjenjang dari RT, RW, kelurahan, kecamatan, dst. Namun ngurusnya gak lama, kok. Per jenjang paling membutuhkan lima menit. Pengecualian kalo di RT/RW agak lama karena sekalian bertamu dan haha-hihi dulu sama si bapak untuk bersosialisasi. Serta, yang paling penting: GRATIS!

Next, gue akan sharing mengenai pengalaman gue membuat SKCK di Semarang. Nantikan!

Comments

  1. Sama mas.. ini aku ktp solo mau buat di kab tangerang juga ga bisa. Padahal sudah nyari surat ijin domisili.. susah

    ReplyDelete
  2. Kalo make skl bisa ga yaa kira² mas?

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Nehemia 4: Belajar Menghadapi Tantangan

Mengawali Cerita Kuliner: Soto Seger Hj. Fatimah Boyolali

Sharing Ringkasan Buku: Gods at War (Bab 3)