Kali ini gue mau sedikit berbagi pengalaman gue membuat kartu kuning. Kartu kuning yang memang berwarna kuning ini sebenarnya punya nama asli Kartu Tanda Pencari Kerja atau AK-1 (gue juga ga tau arti kode ini). Fungsi utama dari Kartu Kuning ini adalah supaya Dinas Tenaga Kerja bisa mendata jumlah pencari kerja di daerahnya (sumber: https://goo.gl/azbjTz ). Nah, fungsi untuk penggunanya antara lain sebagai syarat administrasi melamar pekerjaan, khususnya kalau mau melamar PNS. Sebagai warga negara yang lagi mencari kerja, gue pun membuat kartu kuning ini dengan modal googling sana-sini mencari tahu cara membuatnya. FYI, gue ini sebenarnya masih berstatus sebagai warga Semarang. Jadi gue agak ragu bisa bikin kartu kuning di domisili gue sekarang: Tangerang Selatan, tepatnya Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu. Membuat kartu kuning sebenarnya sangat mudah. Cukup datang ke Dinas Tenaga Kerja setempat sesuai KTP, lalu bawa fotokopi ijazah terakhir, fotokopi KTP, dan ...
Comments
Post a Comment